Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
| Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 36 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 24 Desember 2013 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
| Nomor_Pengundangan | 1539 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 24 Desember 2013 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Admin Data