Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 62/PMK.03/2021
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juni 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 673
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File