Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 8 |
Tahun | 2020 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1201 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |