Undang-undang Nomor 32 Tahun 1953 Tentang penetapan "undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, Tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 32 Tahun 1953 Tentang penetapan "undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, Tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 32 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
| Nomor_Pengundangan | 82 |
| Nomor_Tambahan | 486 |
| Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 1953 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1951Tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1951Tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan |
Admin Data