Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 6
Tahun 2014
Tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 394
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File