Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 26
Tahun 2007
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Oktober 2007
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 30
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 November 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File