Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 13 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1164 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |