Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 13
Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1445
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011Tentang Pedoman Evaluasi JabatanPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

File