Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm152 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratanpersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm152 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratanpersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM152 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 18 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATANPERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENERBANGAN KOMUTER DAN CHARTER |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1590 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Oktober 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |