Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2016 |
Tentang | MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Februari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 180 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan Notaris |