Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Atase Hukum Pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Atase Hukum Pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 20
Tahun 2014
Tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1186
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File