Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/pmk.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/pmk.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 217/PMK.05/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1621 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |