Undang-undang Nomor 18 Tahun 1954 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 18 Tahun 1954 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 12 TAHUN 1954) GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 62 |
Nomor_Tambahan | 585 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Mei 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |