Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 33 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1167 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi PemerintahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009Tentang Pekerjaan KefarmasianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanKeputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non DepartemenPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |