Undang-undang Nomor 18 Tahun 1947 Tentang Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan Terhadap Upah

Judul Undang-undang Nomor 18 Tahun 1947 Tentang Peraturan Istimewa Pajak Pendapatan Terhadap Upah
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 18
Tahun 1947
Tentang PERATURAN ISTIMEWA PAJAK PENDAPATAN TERHADAP UPAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948

File