Undang-undang Nomor 69 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xiii (perusahaan Tambang Timah di di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Judul | Undang-undang Nomor 69 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. Xiii (perusahaan Tambang Timah di di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 69 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI DI BANGKA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 November 1954 |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 140 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |