Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Peneganaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Peneganaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.17/MENHUT-II/2009
Tahun 2009
Tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Maret 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 47
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Maret 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File