Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 267 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |