Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Pacitan
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Pacitan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 81 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Pacitan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1805 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 94 Tahun 2013Tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri PacitanPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi |