Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM |
Nomor | 01/PRT/M/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Februari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 370 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Maret 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |