Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | 15 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1004 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016_x000D__x000D_ tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |