Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Judul | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PROSEDUR TETAP TIM REAKSI CEPAT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 1409 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |