Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 9
Tahun 2008
Tentang PROSEDUR TETAP TIM REAKSI CEPAT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1409
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN