Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17/pmk.07/2021 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17/pmk.07/2021 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 17/PMK.07/2021 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Oktober 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2020 |
Nomor_Pengundangan | 1181 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |