Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Mei 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 506 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Mei 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tahun 2011Tentang Klasifikasi Anggaran |