Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan
| Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Mei 2012 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
| Nomor_Pengundangan | 506 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 10 Mei 2012 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tahun 2011Tentang Klasifikasi Anggaran |
Admin Data