Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 40/PMK.03/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 398
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria TertentuPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

File