Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 40/PMK.03/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 398 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria TertentuPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu |