Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 50
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 959
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File