Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10q Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang_x000D__x000D_ penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10q Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang_x000D__x000D_ penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 10q |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANGPENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Mei 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 544 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Mei 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |