Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 55
Tahun 2014
Tentang PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1239
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File