Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta

Judul Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 34
Tahun 1999
Tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Agustus 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 146
Nomor_Tambahan 3878
Tanggal_Pengundangan 31 Agustus 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta

File