Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 12 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Juli 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 189 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Juli 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen. |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen. |