Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 57
Tahun 2017
Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1847
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi Untuk Piranti Pengkondisi Udara

File