Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 57 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1847 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi Untuk Piranti Pengkondisi Udara |