Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 178/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1770 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2016 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2015Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana DesaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 Tahun 2016Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2016 |