Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Judul Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 27
Tahun 1999
Tentang PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 74
Nomor_Tambahan 3850
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946Tentang Peraturan Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 73 Tahun 1958Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum

File