Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Judul | Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 74 |
Nomor_Tambahan | 3850 |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946Tentang Peraturan Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 73 Tahun 1958Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum |