Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 53 |
Tahun | 2012 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Agustus 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 941 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 September 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |