Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 54
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Agustus 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 810
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Agustus 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File