Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 7
Tahun 2017
Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 April 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 607
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File