Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 18 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Mei 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 529 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Tentang Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan TerbukaPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan |