Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (revisi 2020)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (revisi 2020)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 221/PMK.05/2020
Tahun 2020
Tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1640
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File