Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/pmk.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/pmk.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 221/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2157 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |