Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
| Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Januari 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
| Nomor_Pengundangan | 18 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 14 Januari 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tentang KeperawatanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2019Tentang KebidananPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Admin Data