Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1033
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File