Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 38
Tahun 2012
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 569
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juni 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File