Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 17/PMK.02/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 34
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File