Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 17/PMK.010/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 238 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Maret 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |