Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/2/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/2/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017
Tahun 2017
Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 368
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/2/2017 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan

File