Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 18
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 921
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File