Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan. Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5, 7, 8, 9, 11 dan 16
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan. Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5, 7, 8, 9, 11 dan 16 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1947 |
Tentang | DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN. MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO.5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |