Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 4
Tahun 2013
Tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 84
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File