Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 4
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANDUNG DENGAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 106
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File