Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia
Judul | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |