Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 11
Tahun 1948
Tentang MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File